Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Tidak Beritikat Baik.

Pihak  PT.  Bank Mandiri (Persero) Tbk,   selaku tergugat, ternyata tidak mempunyai etikat baik dalam menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (MPH) sebesar Rp 1 triliun lebih yang dilakukan oleh seorang pengusaha berskala Internasional yang berdomisili di Jakarta.

Betapa tidak?  Pada acara sidang  mediasi yang berlangsung  pada Selasa,  1 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  pihak tergugat PT Bank Mandiri tidak hadir. Padahal hakim mediasi sudah dibentuk/ada , dan sidang   sudah  ditentukan waktunya , tapi tergugat  tidak hadir tampa memberi tahu alasannya  kepada  panitera yang ikut menangani sidang ini.

Sebaiknya  kuasa hukum tergugat,   Berlin,  memberi tahu alasan yang jelas  mengapa tidak hadir. Kalau diberi tahu,  semuanya jadi jelas tetang ketidak hadirannya,  dengan jalan mengirim surat  kepada pihak panitera. Karena keadaan seperti ini,   persidangan mediasi menjadi tertunda kembali.

"Saya jadi tidak mengerti, sebuah badan usaha sebesar Bank Mandiri yang merupakan bank berplat merah,  mempunyai kuasa hukum tidak beretikat baik.
Dengan adanya masalah tersebut diatas, membuktikan  bahwa tergugat tidak mempunyai etikat baik. Kalau demikian halnya, bagaimana pula etikat  kuasa hukum  dari bank  sebesar Bank Mandiri  tersebut ?

Padahal sebelumnya,  kami sebagai penggugat mengahapkan persidangan bisa berjalan normal/lancar seperti biasa,  agar sidang cepat selesai. Kalau begini terus, kapan selesainya", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSi penuh tanya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini ,  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk digugat seorang pengusaha berskala nasional  sebesar Rp 1.005.751.043.100,-( satu   triliun lima milyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupuah),  karena melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH & Partners beserta  DR. H.Teguh Samodra SH,MH & Associates,  gugatan terhadap bank berplat merah  ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu    terdaftar  dengan No. 274/Pdt/G/2017/PN.Jkt Brt. tertanggal 26 April 2017.

Dalam posita gugatannya mengatakan, awalnya  penggugat mendapatkan surat peringatan Ke-I dari tergugat dengan No. SAM.SA1/JKO.1044/2016 tertanggal 10 November 2016. Dalam surat yang tidak berdasarkan hukum itu berisi perihal ; bahwa penggugat diminta  untuk segera melunasi kewajibannya beserta rencana konkrit penyelesaiannya,  selambat-lambatnya 7 hari  sejak surat  diterima, dengan posisi kewajiban  kredit tertanggal  10 November 2016 sebesar Rp 2.875.521.550,00. Rinciannya, Hutang Pokok Rp 1.840.956.132,00, ditambah Tunggakan Bunga Rp 1.034.565.423,00.

Alasannya, dalam hal ini penggugat dinyatakan memiliki pinjaman kepada tergugat ( Eks Legacy Bank Dagang Negara) No. 34/006/KMK.PON tangal 5 Januari 1991, dengan posisi pinjaman saat ini Rp 2.875.521.555,00.

Berkaitan hal itu ,  kuasa penggugat pun meminta klarifikasi melalui surat Ref. No. 11.15/HTP/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap  surat dari Bank Mandiri ,  degan pertanyaan  3 hal;
a). Apakah benar untuk kewajiban kredit berdasarkan Penjanjian Kredit (Tambahan ) No.32/006/KMK.PDN tanggal 5 Januari 1991 di PT Bank Mandiri Tbk masih exsit hingga saat ini setelah 25  tahun berjalan?
b). Jika 'Ya' mohon penggugat diberikan bukti copy aktifitas Rekening No. 119.010.000.6863, beserta dengan turunan lengkap dari Perjanjian Kredit tersebut.
c). Apakah ada aset jaminan milik  Penggugat untuk meng-cover kewajiban  kredit sebesar Rp 2.875.521.555,00.

Pada tanggal 9 Desember 2016 pihak tergugat menjawab , dan   membenarkan  bahwa penggugat mempunyai pinjaman pada Bank Mandiri (Persero) Tbk (Eks . Legacy Bank Dagang Negara) Rp 2.875.521.555,00, dan terdapat agunan kredit berupa surtipikat hak milik No. 72/Kadubeureum atas nama  Amirudin bin Bahrudin dengan luas tanah 88.940 M2 yang terletak di Desa Kadubeureum, Pabuaran, Serang, Jawa Barat.

Namun demikian jawaban tersebut  ditolak oleh kuasa  penggugat melaluai suratnya Ref.No.  1.2/HTP/2016 tertanggal  9 Januari 2017,  karena tergugat ridak dapat memperlihatkan dekumen asli jaminan kredit kepada penggugat, sebab tergugat  hanya mengirimkan dekumen copy yang berupa antara lain; foto copy jaminan kredit tambahan,  foto copy Saldo Balance /Account Namber, foto copy surat urusan piutang negara,  dan lainnya.

Karenanya,   menurut hukum,  pebuatan tergugat merupakan perbuatan yang menyalahi  ketentuan   perbankan, karena senyatanya sudah tidak ada lagi rekening pinjaman milik penggugat, dan penggugat tidak pernah membuat, menandatangani apa lagi menyetujui adanya Kredit Tambahan  yang dimaksut tergugat.

Bahkan tindakan tergugat yang meminta agar penggugat segera menyelesaikan seluruh kewajiban kredit penggugat per tanggal  10 November 2916 sebesar Rp 2.875.521.555,00, selambat-lambatnya tanggal 7 hari sejak tanggal surat dimaksud dan tanpa didukung  adanya data bukti konkrit, dapat diklualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang sangat merugikan kredibilitas penggugat. Sebagai konskuensinya tergugat wajib membayar ganti rugi yang diderita penggugat seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dengan demikian penggugat minta ganti rugi sebesar Rp 1.005.751.043.100,- Dengan rincian,  kerugian materiil sebesar Rp 5.751.043.100, karena penggugat merasa  tidak mempunyai hutang pada tergugat, namun harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam usaha untuk menyelesaikan masalah ini

Dan kerugian immateriil,  penggugat minta ganti rugi Rp 1 triliun,  karena kegiatan penggugat menjadi tergangggu konsentrasinya, tercemar nama baik penggugat yang sangat sulit dipulihkan. Selain itu penggugat sebagai pengusaha yang berskala internasional dan telah dikenal luas oleh khalayak masyarakat, intansi pemerintah maupun swasta, mengalami penurunan, sehingga pantas dan patut jika minta  ganti rugi sebesar tersebut diatas.

Agar gugatan penggugat tidak sia-sia,  penggugat mohon pada majelias hakim untuk melakukan  sita jaminan  (coservatoir  beslaag) terhadap   sebidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang terletak di jalan Lapangan Stasiun No.2 Jakarta.

Lantaran gugatan penggugat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, cukup wajar jika tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap harinya,  apa bila tergugat lalai mematuhi putusan perkara ini.

Pada akhir gugatannya , penggugat dalam petitumnya meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara  ini antara lain untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dengan amar putusan;  dalam pokok perkara antara lain; 1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2). Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 3). Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  dan merugikan penggugat. 4). Memerintahkan kepada tergugat untuk membatalkan perjanjian kredit tambahan No. 32/006/KMJ  PDN, tanggal 5 Januari 1991.
6). Menghukum tergugat untuk membayar uang dwasom Rp 50 juta perhari bila tergugat lalai atau terlambat melakukan isi putusan ini.
7). Membayar kepada penggugat  ganti rugi sebesar Rp 1.005.751.043.100, dan 8). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya (SUR).
Read more

Kodim 0104 Atim Gelar Olah Raga Bersama Polres Langsa

LANGSA,BERITA-ONE.COM- Dalam menjalin dan membina silaturahmi serta menjaga sinergitas TNI/POLRI yang selama ini telah terbina, Kapolres Langsa Bersama Personil Polres Ikut dalam kegiatan Olah raga bersama yang di gelar oleh Kodim 0104 Aceh Timur, di Makodim, Jumat,(28/7/2017).

"Pagi ini kita akan melaksanakan olah raga bersama dalam rangka menjaga sinergitas TNI POLRI antara  Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur" kata Dandim 0104 Atim, Letkol Amril Haris Isya Siregar,SH

Lanjut Dandim "Sebagai aparatur keamanan dan penegak hukum kita terus menjaga hubungan agar terus dalam kondisi solid,tidak gampang dipecah belah dan diadu domba, Kita sebagai aparatur Polri dan TNI jangan sampai di pecah belahkan dan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang  dengan sengaja mengadu domba Polri dan TNI biar kita Terpecah.

Sementara Kapolresta Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, dalam  sambutannya  menegaskan dalam menjalankan tugas negara hendaknya selalu menjaga persatuan dan saling membantu,

"Kita harus bersatu antara TNI dan Polri khususnya Jajaran Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur serta Polres Langsa membantu dan mendukung penuh apapun kegiatan Kodim", tegasnya

Adapun kegiatan olahraga yang dilaksanakan berupa Senam bersama kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bola Kaki, Bola Volly, Bola Basket, Tenis meja dan Memanah (SU)
Read more

Halal Bihalal Wujud Dari Program Muara Enim SMAS

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antar sesama maka Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan Halal Bi Halal Idul Fitri 1438 H untuk mewujudkan Muara Enim Sehat, Mandiri, Agamis,  dan Sejahtera (SMAS) yang digelar di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, rabu(26/7/2017)

Dikatakan oleh Kepala Dinas sosial Kabupaten Muara Enim Drs. M Teguh jaya.MM, "Diadakannga acara halal bihalal ini merupakan suatu acara binaan mental dalam mendukung program kabupaten muara enim yang Sehat,mandiri agamis dan sejahtera(SMAS).

Menurut Tegu, kita selalu berkomitmen dalam mewujudkan kehidupan yang agamis seperti pada beberapa kegiatan pokok Dinsos muara enim dan selalu mengedepankan sikap yang selalu mencerminkan nuansa agamis.

Selain itu dia juga menyinggung pola kerja dan sasaran dinas sosial mengenai klasifikasi termasuk syarat-syarat yang layak untuk mendapat bantuan dari Dinas sosial yaitu masyarakat kurang mampu.

"Pihaknya pernah menemukan beberapa contoh kasus,seperti mengenai wanita Tuna susila dimana pada sample tersebut dapat kita tinjau faktor-faktornya yang melatarbelakangi," Ujar Tegu

Kalau memang pada kasus tersebut faktornya ekonomi tentunya hal tersebut merupakan kewajiban dari Dinas sosial. Katanya

Sementara itu, dikatakan juga oleh Bupati Muara Enim Ir.H muzakir sai sohar, saya berharap acara seperti ini bisa menjadi suatu ajang kesempatan kita bersama untuk saling memaafkan, dan saya sangat mengapresiasi berbagai kinerja yang begitu baik dari Dinas Sosial kabupaten muara enim selama ini yang memiliki tugas mengatasi berbagai persoalan sosial,"Hal ini ditandai dengan beberapa penghargaan yang telah diterima oleh Dinas sosial dari kementerian terkait kinerja yang sangat baik",pungkasnya.(PIN)
Read more

Satu Tahun Vaksin Palsu, Menagih Kembali Tanggung Jawab Negara.

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Satu tahun lalu ( 14 Juli 2016), Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda. Kabar tersebut jelas membuat resah para orang tua yang sedang melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya. Di hari yang sama, orang tua korban mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi atas berita tersebut hingga akhirnya keluar surat pernyataan pertanggungjawaban dari rumah sakit terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. Namun, hingga kini pertanggungjawaban itu tidak kunjung ditunaikan padahal statusnya sudah dinaikkan ke level nasional.

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten mengawal proses pemulihan oleh negara atas kejadian vaksin palsu. Pemulihan tidak cukup dengan melakukan vaksinasi ulang yang mana pada pelaksanaannya pun penuh dengan kejanggalan, melainkan juga secara profesional, akuntabel, dan transparan, khususnya berkenaan dengan penangangan vaksin palsu di 14 rumah sakit yang seharusnya ada dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan dan badan – badan pemerintahan terkait.

Kami kembali mengingatkan bahwa beredarnya vaksin palsu membuktikan adanya kelalaian Negara terkait dengan pengawasan obat, alat kesehatan, dan jaminan hak atas pelayanan dan penyelenggaran kesehatan lainnya. Kasus vaksin palsu telah melanggar elemen-elemen hak asasi manusia, di antaranya hak atas pencegahan, penanggulangan, dan pemeriksaan penyakit, hak atas fasilitas kesehatan, barang dan jasa, hak ibu, hak anak, dan hak atas informasi. Sementara, tindakan negara yang sejauh ini hanya menyederhanakan masalah; dengan melalui cara vaksinasi ulang terhadap korban vaksin palsu. Namun negara tidak menyentuh pada proses pemulihan terhadap hak – hak korban serta jaminan ketidak berulangan.

Kami menilai bahwa selama 1 tahun kami tidak menemukan proses pemulihan yang efektif dari serta jaminan ketidakberulangan dari Negara. Lembaga – lembaga negara seperti Komnas HAM, KPAI, Ombudsman yang merupakan lembaga pengawas tidak mengeluarkan rekomendasi maupun solusi, padahal merujuk pada aturan terkait lembaga – lembaga Negara tersebut, memiliki fungsi dan kewenagan. Bahkan Kementrian Kesehatan yang merupakan salah satu Oprator yang menjalankan Undang – Undang Kesehatan tidak melakukan tindakan yang konkrit guna pemenuhan proses pemulihan dan jaminan ketidakberulangan kasus Vaksin Palsu. Sementara itu terkait dengan Upayah Penegakan Hukum kami melihat bahawa proses penegakan hokum belum menyentuh pada proses pertanggungjawaban Negara dan Korporasi. Proses penegakan hukum terlihat hanya sebatas menindak pada tahapan produsen dan oknum dokter, proses penegakan hokum belum berhasil mengungkap jalur peredaran vaksin secara menyeluruh serta keterlibatan berbagai aktor dibalik bisnis vaksin yang sudah terjadi sejak belasan tahun tersebut. Padahal, jika pemerintah tertib hukum, akan ada tindakan tegas terhadap RS bersangkutan yang terbukti lalai dalam kasus vaksin palsu, menelusuri alur bisnis peredaran vaksin palsu, juga jaminan tidak terjadinya kembali kasus serupa.

Selama satu tahun, KontraS dan Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu menemukan fakta-fakta terkait hilangnya tanggung jawab negara dalam bertanggung jawab pada kasus vaksin palsu:

Pertama, pada 25 Juli 2016, Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mengadukan kasus vaksin palsu ke Komnas HAM. Birokrasi yang rumit dalam internal Komnas HAM sebagai sebuah organisasi membuat penanganan kasus vaksin palsu berjalan sangat lambat. Surat rekomendasi keluar satu bulan setelah pengaduan, sementara pemanggilan terhadap instansi terkait untuk dipertemukan dengan korban tidak dilakukan. Lebih dari itu, surat dari Komnas HAM tidak mendapat perhatian penuh oleh Kementerian Kesehatan dan Komnas HAM berhenti sampai di situ.

Kedua, pada 27 Juli 2016, Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mengadukan kasus vaksin palsu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi yang terjadi di Kementerian Kesehatan. Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu menuntut Ombudsman untuk pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama setahun, Ombudsman telah melakukan tiga kali FGD (Aliansi dan Kemenkes) dan kajian yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap 14 rumah sakit, namun hasil dari kedua metode tersebut belum dipublikasikan ke publik.

Ketiga, pada 30 Agustus 2016, Aliansi melakukan audiensi dengan Kemenkes untuk meminta hasil laporan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu [Kemenkes, IDAI, Bareskrim, dan BPOM] dalam menelusuri kasus vaksin palsu. Pertemuan yang dihadiri oleh salah satu anggota Satgas itu pun tidak membuahkan hasil. Hingga kini, kami tidak mengetahui kinerja satgas dalam merespon harapan keluarga korban, baik yang akan dilakukan, maupun yang telah dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan dan kegelisahan untuk korban terkait kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan masalah vaksin palsu. Hal ini diperparah dengan Kemenkes tidak menggunakan pendekatan berbasis korban sehingga pemulihan tidak menyentuh pada hak-hak korban.

Keempat, pada 6 dan 13 Agustus, Aliansi mendatangi KPAI untuk melakukan mediasi dengan RS Harapan Bunda. Namun, dalam dua kali pemanggilan tersebut tidak dihadiri oleh rumah sakit yang bersangkutan. Sementara, KPAI tidak melakukan pemanggilan paksa atau menindaklanjuti lebih jauh atas ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda.

Upaya pertanggungjawaban dalam melakukan vaksinasi ulang seolah hanya mengganti permen dengan coklat, sementara hal lain yang menjadi hak-hak korban tidak tersentuh. Kami meyakini bahwa kondisi botol vaksin yang diambil dari bekas limbah terkandung bakteri-bakteri karena tidak steril. Hal ini menegaskan bahwa persoalan vaksin palsu tidak terhenti pada perdebatan ada atau tidaknya dampak, melainkan meyakini bahwa vaksin palsu berasal dari bahan yang tidak steril. ini yang menjadi landasan kami, kalau pemulihan atas korban vaksin palsu harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh, serta jaminan kesehatan harus diberikan untuk menangani dampak dari dugaan pemberian vaksin palsu. Ketiadaan tanggung jawab negara yang hilang sejak terjadinya kasus vaksin palsu menunjukkan bahwa tidak ada upaya maksimal dalam pembangunan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi negara tentang komitmennya pada hak asasi manusia, terutama di sektor kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bisa mengacu pada regulasi Inter-American Human Rights System tentang mekanisme pemulihan untuk korban pelanggaran hak atas kesehatan, seperti mekanisme ganti rugi penuh (restitutio di integrum), yang terdiri dari pemulihan situasi yang ada sebelum pelanggaran itu terjadi, pembayaran dari ganti rugi sebagai kompensasi dari kerugian yang disebabkan. Sifat dan kuantitas ganti rugi tergantung pada kerugian yang ditimbulkan. Ganti rugi tidak ditujukan untuk membuat kaya atau memiskinkan keluarga korban. Mekanisme ganti rugi ini bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Bisa berupa ganti rugi secara penuh terhadap hak dilanggar, perawatan medis untuk mengembalikan orang yang terluka untuk kesehatan fisik, kewajiban negara untuk membatalkan tindakan administratif tertentu, pemulihan nama baik, atau pemberian jaminan terhadap dampak yang ditimbulkan ke depan.

Lebih detil lagi, Kementerian Kesehatan untuk menggunakan pendekatan berbasis korban dalam pemulihan sebab semua korban pelanggaran harus mempunyai hak untuk pemulihan yang memadai dalam rangka memastikan efektivitas dari mekanisme non-pengadilan, negara harus memiliki legitimasi, mudah diakses, adil, transparan, sesuai dengan aturan, serta berdasarkan dialog. Untuk memungkinkan keluhan atau kegelisahan korban ditangani lebih awal dan direhabilitasi secara langsung, perusahaan harus membangun atau berpartisipasi dalam mekanisme pengaduan operasional yang efektif untuk individu dan kelompok yang terkena dampak. Industri, multi-stakeholder, atau kerja sama lain yang didasarkan pada penghormatan terhadap standar HAM harus memastikan bahwa mekanisme pengaduan yang efektif tersedia.

Hal-hal tersebut bisa dimulai dengan mengumumkan hasil kinerja Satgas Vaksin Palsu kepada publik atas proses yang telah berjalan selama ini sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan atas fakta-fakta yang terjadi dalam kasus vaksin palsu. BPOM untuk menjelaskan langkah-langkah preventif dalam mengawasi peredaran obat dan membuat pemetaan tentang nama perusahaan farmasi yang melanggar aturan;

Di sisi lain, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM dan KPAI harus mengeluarkan rekomendasi penyelesaian kasus vaksin palsu atas pelaporan keluarga Korban yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kemudian, memberitahukan hasil temuan, kesimpulan, serta rekomendasi tersebut kepada publik;

Negara harus menggunakan kerangka pelayanan publik yang baik untuk memastikan serta pemenuhan jaminan hak anak atas kesehatan, pemberian akses keadilan bagi keluarga korban, pemulihan yang efektif, dan memastikan tunduknya pelaku bisnis (rumah sakit, perusahaan, penyedia), dan kelompok profesi (dokter) terhadap standar hak asasi manusia. Demikian Siaran Pers KontraS. (SUR
Read more

Delapan Artis Ditangkap Polisi Terkait Narkoba.

Pretty Asmara.
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Delapan artis ditangkap Polisi karena terlibat narkoba. Kali ini yang ditangkap adalah artis Pretty Asmara, 40 tahun bersama 7artis lainnya diduga terkait penyalahgunaan narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan ditangkap oleh Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  Minggu 16 Juli 2017.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Berdasarkan informasi, petugas Polda Metro Jaya menangkap Pretty bersama seorang pria bernama Dani alias HMD, 47 tahun, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.

Selain Pretty, polisi menangkap 7 artis Ibu Kota lainnya yang sedang berpesta narkotika. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Pretty ditangkap di lobi hotel, sedangkan 7 rekan artisnya digerebek di sebuah ruangan karaoke di hotel yang sama.

Ketujuh artis tersebut yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).

Humas PMJ menyatakan, petugas menyita barang bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".(SUR).


Read more

Drs.M.Tegu Jaya.MM : Pengurus Organisasi Masyarakat Di Muara Enim Harus Peka Memanfaatkan Potensi

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Dinas sosial Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan pelatihan  teknis potensi aumber kesejateraan soaial, karang taruna, organisasi sosial,  dan pekerja sosial masyarakat yang diselengarakan di Gedung Lima Putri Kabupaten Muara Enim, kamis (13/72017)

Pada kegiatan ini Wakil Bupati Muara Enim H. Nurul Aman,SH mengatakan,  "Karang Taruna harus bertindak efektif, khususnya dalam kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial, terutama dalam penanganan  masalah kesejahteraan sosial (PMKS ).Baik itu masalah Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, Ketunaan sosial, korban Bencana dan ketertinggalan atau Keterasingan.

Untuk itu,Nurul berharap Karang Taruna mampu menghasilkan Rumusan, maupun Strategi penanganan Permasalahan Sosial tersebut sehingga berbagai permasalahan Kesejahteraan Sosial di Muaraenim dapat diminimalisir. "Ujarnya

Lanjut Nurul, Semakin kecil permasalahan sosial yang terjadi, maka kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat, tentunya upaya itu sangat sejalan dengan visi Muara Enim  SMAS,” katanya

Dikatakan juga oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Drs. M. Teguh Jaya.MM, dengan diadakannya kegiatan pelatihan ini, Karang Taruna Kabupaten Muara Enim, dituntut agar dapat meningkatkan Kualitas Kelembagaannya, serta terus menggali Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sehingga Pembinaan yang dilakukan dapat lebih Efektif dan Efisien, dan untuk pengurus organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat lebih peka dalam memanfaatkan Potensi. Pungkasnya. (PIN)
Read more

Ir. H. Heri Amalindo, Meletakan Batu pertama Pendidikan Madrasah Terpadu Dan Kantor Kementrian Agama

PALI,BERITA-ONE - Untuk meningkatkan nilai Agama di Kabupaten PALI. Ir. H. Heri Amalindo, MM resmikan sekaligus Meletakan Batu pertama Pendidikan Madrasah Terpadu dan pengembangan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI , yang bertempat di Talang Kerangan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (12/7/2017).

Dalam Penyampaiannya. Kakan Kemenag H. Deni Priansyah. S. Ag. M. PDi ,Sangat bertrimakasih kepada pemerintah Kabupaten  PALI khususnya Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM yang telah menghibahkan tanah kurang lebih 5 H yang nantinya akan kita dirikan Pendidikan Madrasah Terpadu dan Madrasah Unggulan. Dalam hal ini, pak bupati telah meletakan batu pertama. Tentunya dengan peletakan batu pertama, ini awal untuk meningkatkan nilai - nilai agama di Kabupaten PALI,ucapnya.

Sementara itu, Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM dalam sambutannya mengajak Masyarakat Kabupaten PALI dengan Adanya Madrasah Terpadu, Masyarakat PALI bisa mengerti dan meningkatkan Nilai - Nilai dalam bidang agama.

" Marilah bersama-sama kita membangun ahklak kita dengan baik karena pembangunan madrasah ini yang pertama, tentunya kita harus bersungguh - sungguh menjaga dan membangun ahklak masyarakat kita",ajak Heri Amalindo.(SH)
Read more