Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pupuk Urea Tablet

Jakarta,BERUTA-ONE.COM.  Terkait kasus korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011), Jumat lalu.

Tindakan penahanan terhdap tersangka BW dilakukan  untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

BW merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK dari 5 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka lainnya di beberapa rutan berbeda.

Selaku (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011) BW bersama-sama HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011) dan ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.

Sedangkan dua tersangka lainnya LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013)diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Atas perbuatan tersebut, BW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR).
Read more

Kasus Suap Kajari Pamekasan, KPK Tahan Lima Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebagai tindak lanjut dari  OTT yang dilakukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan Madura Jawa Timur, akhirnya lembaga anti rasuah ini menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan korupsi. Mereka adalah ASY (Bupati Pamekasan), RUD (Kajari Pamekasan), SUT (Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan), AGM (Klebon/Kades Dassok), NS (Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan)

Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ASY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka RUD di Rutan Klas I Jakarta Timur. Tersangka SUT dan AGM di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka NS di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kelima tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur pada Rabu 2 Agustus lalu. Saat itu, KPK mengamankan total 10 orang dan uang senilai Rp 250 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Tersangka NS bersama-sama ASY, SUT dan AGM diduga memberi sesuatu kepada RUD selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Tersangka NS, SUT dan AGM yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, ASY yang diduga turut serta menganjurkan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan, RUD yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
Read more

Jaksa Agung M Prasetyo : Mereka Akan Diproses Secara Hukum.

Jaksa Agung (Jagung)  M. Prasetyo
Jakarta,  BERITA-ONE.COM-Menanggapi kabar yang beredar mengenai tertangkapnya sejumlah pejabat di Kejari Pamekasan, Madura , Jawa Timur yang ditangkap KPK, Jaksa Agung (Jagung)  M. Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas  akan hal ini. Katanya, kalau masalah ini benar, mereka akan diproses hukum. Ini merupakan resiko dari  ulah  Jaksa tersebut.

"  Bila benar mereka ini ditangkap KPK, prosés hukum harus dilakukan, meski dalam tata laksana saling  menghormati seperti dalam kesepakatan antara KPK, Kejaksan dan Kepolisian  yang dibuat beberapa waktu lalu. Untuk itu kami menghormati masalah ini",  kata Jagung kepada sejumlah wartawan.

Seperti dikabarka
Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan  (OTO) di Pamekasan, Madura Jawa Timur tadi pagi.

Kali ini yang kena OTT tidak tanggung-tanggung,  sejumlah pejabat Pemda,  Kejari dan kepada Desa di Kabupaten Pamekasan. Mereka adalah;  Bupati Pamekasan Ahmad Safii ,  Kepala Inspektorat Sucito Utama dan dua staf Inspektorat Pamekasan.

Sedangkan dari pihak Kejari Pamekasan adalah;
Kajari Rudi Indra Prasetyo, Kasi Intel Sugeng, Kasi Pidsus Eka Hermawan dan  dua orang Kepala Desa. Mereka ditangkap dalam tunggang waktu yang tidak   terlalu lama. Dan sekitar jam 9 pagi tadi mereka dibawa dengan bus pihak kepolisian setempat dan dikawal oleh Brimob.

Dalam kasus ini pihak KPK, mengakui adanya OTT ini dengan mengatakan berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani. Mereka akan dibawa ke Jakarta dalam waktu  1x24 untuk dilakukan pemeriksaan,  dan barang bukti berupa uang Rp 250 juta disita, kata Wakil KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan.(SUR).
Read more

Dua Terdakwa Korupsi Di TV-RI Disidangkan.

Terdakwa Hendrik
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Dua Koruptor TV-RI yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 2 milyar, Hendrik Handoko  dan Ludy Eristasan proses persidangannya sedang  berjalan. Majelis hakim yang mengadili perkara ini Diah Siti  Basariah SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Kedua tersangka kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak,  dan Paket FTV Anak-anak ini terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .

Hendrik Handoko adalah dari pihak   Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta

Dua  terdakwa  ini  dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus  korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa  diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.

Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun  penjara.

Persidangan untuk dua terdakwa Hendrik dan Ludy , sekarang sampai pada tahap pemeriksaan para saksi.  Para terdakwa dalam persidangan  didampingi sejumlah pengacara. (SUR).

Teks foto: Terdakwa Hendrik dan Ludy.
Read more

PH: Saipul Jamil Tidak Terbukti Suap Rohadi.

Saipul bersama PH-nya, Krisnamurti SH.
Jakarta,BERITAONE.COM-Dihadapan majelis hakim yang diketuai Beslin Sinaga SH, para  penasehat  hukum (PH) Saipul Jamil yang antara lain Krisnamurti SH mengatakan,  bahwa tidak ada bukti sama sekali kalau kliennya, SaipulJamil, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sepanjang persidangan ini berjalan, banyak hal yang menunjukan kalau kliennya tidak bersalah, karena tidak seorang saksi pun yang mengatakan Saipul pernah memberikan uang suap kepada Rohadi yang kemudian agar uang tersebut disampaikan kepada DR. Ifa Sudewi  yang kala itu mengadilinya dalam kasus pelecehan  terhadap anak dibawah  umur, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juli 2017.

Dikatakan lebih lanjut, rekaman telepon antara kliennya dengan Samsul Hidayatullah kakak terdakwa,  tidak dapat dijadikan alat bukti , karena percakapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa telah meminta Samsul tidak memberikan uang ke Bertha Natalia,  maka pembicaraan itu batal demi hukum.

Untuk itu, dalam pembelaan yang dibaca bergantian oleh   kuasa hukum terdakwa,  Krisnamurti SH berpendapat,  bahwa Saipul  secara sah dan meyakinkan tidak melakukan kesalahan seperti yang   didakwaan oleh  jaksa  Afni Carolin  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian kami selaku PH  terdakwa Saupul ,   mohon majelis hakim menerima dan  mengabulkan pledoi yang kami sampaikan dengan  menyatakan terdakwa  Saipul Jamil tidak terbukti secara  sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  seperti yang tersebut dalam dakwaan Jaksa, " kata Krisnamurti SH.

Sementara itu,  sebelumnya Saipul juga menyampaikan pledoinya secara pribadi yang mengatakan  bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, dan minta  dibebaskan dari hukuman.
Saipul waktu  menyampaikan pledoi ini sambil menangis, seraya mengatakan; saya berharap ada  secerahan keadilan untuknya, karena dia tidak merasa menyuap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini , Saipul didampingi sejumlah pengacara handal yang antara lain Krisnamurti SH, Rene Putra Tantrajaya SH.LLM. dan Tito, serta lainnya.
Saipul didakwa  menyusuap hakim , dan   dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta  subsider 6 bulan kurungan. Dan dijerat dengan UU Tipikor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul diadili lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta ini lantaran didakwa melakukan penyuapan terhadap Rohadi, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kala itu Berthanatalia SH, salah seorang pengacara terdakwa Saipul menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah,  kakak Saipul. Uang itu kata Jaksa, akan diberikan kepada DR Ifa Sudewi SH, melalui Rohadi,  yang waktu itu merupakan majelis hakim yang mengadili  Saipul dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuannya, supaya hakim Ifa menghukum 3 penjara dari tuntutan Jaksa 7 tahun. Dan benar hakim hukum Saipul 3 tahun penjara.

Pada tanggal 15 Juni 2016, Berta menyerahkan uang tersebut kepada Rohadi di lapangan parkir Universitas 17 Agustus 1945. Baru beberapa saat uang tersebut diserahkan terimakan dari Berta ke Rohadi, keduanya ditangkap KPK yang kemudian dimejahijaukan seperti sekarang ini. Sidang ditunda 31 Juli 2017 untuk acara vonis bagi terdakwa. (SUR).
Read more

Presiden Jokowi : Peringatkan Tidak Ada Toleransi Korupsi Dan 'Mark Up'.

Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia
Jakarta,BERITA -ONE.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar proses pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) harus dimulai dari interaksi antar pemerintah, artinya G to G (Goverment to Goverment). Ia menginginkan, agar dalam pengadaan alutsista ini betul-betul diterapkan prinsip-prinsip transparansi, prinsip-prinsip akuntabilitas.

“Sekali lagi, tidak ada toleransi terhadap praktek-praktek korupsi, praktek mark up, dan saya peringatkan juga bahwa alutsista ini dibeli dari uang rakyat untuk bisa digunakan untuk TNI dalam melindungi rakyat, melindungi bangsa, dan negara dari segala bentuk ancaman yang ada,” tegas Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada  Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/7) sore.

Pemenuhan kebutuhan alutsista, lanjut Presiden, harus sejalan dengan penguatan industri pertahanan nasional. Ia menyebutkan, saat ini, Indonesia telah memperoleh tawaran kerja sama alutsista dari banyak negara.

“Tawaran-tawaran ini, antara lain transfer teknologi, mulai dari desain bersama yang akan memungkinkan hak cipta atas alutsista baru dimiliki oleh industri nasional, sampai dengan realokasi fasilitas produksi dari negara produsen asal alutsista ke Indonesia,” ungkap Presiden.

Tawaran-tawaran tersebut, menurut Presiden, harus dioptimalkan, sehingga ada terobosan baru menuju kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan. Dan terobosan baru tersebut harus mengubah pola belanja alutsista menjadi investasi pertahanan kita.

Presiden mengingatkan bahwa pengadaan alutsista harus memperhatikan pendekatan daur hidup. “Tidak boleh lagi Indonesia membeli, misalnya pesawat tempur, tanpa memperhitungkan biaya daur hidup alutsista tersebut 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Presiden juga mengingatkan, agar betul-betul dihitung dan diantisipasi perubahan yang sangat cepat, terutama dalam teknologi persenjataan yang akan mempengaruhi corak peperangan di masa yang akan datang.

Sesuaikan Kondisi

Sebelumnya pada awal arahannya, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa sebagai negara besar yang memiliki ribuan pulau dengan posisi geopolitik yang strategis, pemerintah ingin membangun postur pertahanan TNI yang semakin kokoh, memiliki alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang semakin lengkap dan makin modern, dan dilakukan secara terpadu di ketiga matra pertahanan kita.

Untuk itu, Presiden Jokowi mengingatkan, fokus pengadaan alat utama sistem senjata bukan saja harus ditujukan untuk memenuhi postur kekuatan pokok minimum 2024, tapi juga harus disesuaikan dengan kondisi geografis negara kita yang khas, dimana negara kita adalah negara kepulauan yang sebagian besar terdiri dari perairan. Kita juga memiliki kawasan perbatasan yang sangat panjang yang harus kita jaga dan harus kita awasi.

Presiden juga mengingatkan, agar betul-betul dihitung dan diantisipasi perubahan yang sangat cepat, terutama dalam teknologi persenjataan yang akan mempengaruhi corak peperangan di masa yang akan datang.

Humas Seskab memgatakan,rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menperin Airlangga Hartarto, Menkominfo Rudiantara, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menristekdikti M. Nasir, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, KSAD Jenderal Mulyono, KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto, dan KSAL Laksamana Ade Supandi.
(SUR).
Read more

PT DGI Tersangka Korupsi Pembangunan RS Unud Senilai Rp 25 Milyar.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-PT. DGI  sebagai korporasi  yang  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 sampai dengan  2010.

PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE melalui pengurusnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nilai proyek sekitar 138 miliar rupiah. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar 25 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Oleh karenanya PT DGI atau PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada 2015 KPK juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah MDM (Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana) dan DPW (Direktur Utama PT DGI).

Penetapan pidana korporasi ini merupakan yang pertama bagi KPK. Terbitnya Perma No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi panduan KPK terkait teknis dan mekanisme penyidikan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi.

Sebagai subyek hukum, korporasi dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana ataupun sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.(SUR).
Read more