“Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KA (51) dan AN (28) warga Gampong Sungai Pauh Induk. Keduanya merupakan ibu dan anak,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq,kepada wartawan saat di konfirmasi .
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Zulbaidah (55) warga Gampong Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yang dijanjikan pekerjaan di negeri jiran Malaysai.
Menurut pengakuan korban, mereka dikirim ke Malaysia oleh dua pelaku melalui jalur pelabuhan Belawan Medan sekitar awal Juli lalu. Setelah tiba di Malaysia ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. “Merasa ditipu, lalu korban memutuskan untuk kembali ke Langsa dan membuat laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut, Personel polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dari rumahnya.
Kini kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah buku passport atas nama korban Zulbaidah dan satu lembar surat bukti pembayaran gaji
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(SU)
0 komentar