Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Pemain Sepak Bola Nasional Diego Michiels, Tersangka Kasus Penganiayaan.

Pesepak bola  nasional Diego Michiels,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pesepak bola  nasional Diego Michiels,  ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung bar di Kemang pada Mei 2017 lalu. Polisi menjeratnya dengan pasal  dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, 8 Agustus 2017.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Mampang Kompol Moch Safi’i.
Safi’i menyebut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada malam 21 Mei 2017 itu, mantan penggawa Timnas Indonesia U-23 Sea Games 2011 ini memukul seorang pengunjung Bar Eastern Promise.

Dalam pemeriksaannya pada 12 Juli 2017 dan Senin (07-08-2017), Diego tidak mengakui perbuatan itu. Dia tidak mengaku, alasannya karena tangannya luka

Di Eastern Promis itu, kata dia, Diego berselisih dengan korban. Diduga, saat itu Diego dalam pengaruh alkohol. Ia diduga memukul korban dengan tangan kosong dan gelas.Hal ini diperoleh polisi dari keterangan saksi lain, foto, hingga hasil visum.

“Dia tidak mengaku ya tidak apa-apa, kami tidak membutuhkan pengakuan dia karena bukti sudah jelas kok,” ujar Safi’i.

Humas  PMJ mengatakan, kendati demikian, Diego tidak ditahan. Polisi beralasan ada kemungkinan kasus ini dihentikan karena korban dan Diego sama-sama di bawah pengaruh alkohol.

“Ada potensi damai. Dari korban kemungkinan cabut laporan,” kata Safi’i. (SUR).
Read more

Indra Sanun Lubis SH : Bubarkan Saja Saber Pungli !

Pengacara Senior Indra Sanun Lubis SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ditengah  masyarakat Indonesia sedang kasulitan masalah Ekonomi dan susahnya mendapatkan Keadilan, Pemerintah memgklaim bawasanya Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) berhasil seperti yang diharapkan.

Pernyataan ini dibantah keras oleh pengacara senior Indra Sanun Lubis SH dengan mengatakan,  " Saber Pungli tidak  berjalan dan gagal, karena tebang pilih. Saya tidak setuju kalau Saber Pungli ini dibilang   berhasil.

Saber Pungli yang selama ini ada sangat dipaksakan. Jika tidak mendapatkan sasaran, masalah lain yang dicari. Malah,  Saber Pungli  menimbukan peluang adanya korupsi, pungli ataupun suap.

Jadi Saber Pungli gagal, tidak berhasil. Karena petugas Saber Pungli jika tidak menemukan orang yang akan di OTT (operasi tangkap tangan) dicari-cari masalah lainya," tegas Indra.

Sebagai contoh kasus OTT di Samarinda, Kalimantan Timur. Dikatakan, jika memang ada orang yang akan ditanggap,  tangkap saja. Tapi karena tidak ada yang akan  di OTT, akhirnya Koperasi Komara yang menjadi Sasarannya. uang Koperasi yang jumlahnya ratusan milyar disita,  dan sampai hari ini belum dikembalikan. Padahal Koperasi ini tidak ada kaitannya dengan  keuangan negara.

Indra yang Presiden  KAI tersebut  menambahkan,  berkaitan dengan masalah ini,  Presiden harus bertanggung jawab, hentikan/bubarkan saja Saber Pungli ini, tapi  lebih  lembaga  pengawasan,  Inspektorat misalnya, lebih diperketat.  Jadi Saber Pungli ini untuk apa?  Karena yang ada hanya pemaksakan  kehendak, kejar target. Tak berhasil.

Sekali lagi saya katakan, Presiden harus tanggung jawab. Dan Presiden jangan mendengarkan sepihak. Kalau Presiden mau mendengarkan dari orang yang menjadi tersangka, hebat.  Saya angkat jempol.

Tapi hal ini tidak mungkin terjadi. Masalahnya, orang  akan dihalang-halangi oleh aparat yang menangani masalah ini.

Masalah KPK.
Berkaitan dengan wacana pembubaran  Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK),  Indra mengatakan,  Lembaga ini juga tak bersih. Tapi saya tidak setuju kalau dibubarkan,  sebab saya salah satunya orang yang ikut membidani lahirnya KPK, sempat sampai ke Hongkong.

Dan adanya hak angket oleh DPR terhadap KPK, saya setuju. Karena dengan hak angket ini KPK bisa mengetahui mana yang benar dan nana yang tidak benar.

Sebagai contoh, Meriyem mantan  anggota DPR yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus keterangan palsu. Lalu dicari,  dikejar untuk ditangkap, padahal hakim tidak pernah memerintahkan KPK untuk memeriksa Meriyem sebagai tersangka  memberikan keterangan palsu di Pengadilan.  Sepanjang  hakim tidak memerintahkan,  itu tidak boleh dilakukan. Disini KPK tidak benar. Tapi pihak Mahkamah Agung kok, diam saja. Tidak memberikan pengarahan.

"Seperti saya katakan diatas, KPK tidak bersih, sebab klien saya, Probosutedjo,  uangnya Rp 5 milyar pernah dirampok oleh KPK, dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Padahal uang itu dalu  untuk menjebak orang Mahkamah Agung. Tapi sayang , Pak Probo diam saja. Takut pada KPK", katanya.

KPK pernah beli peralatan, termasuk alat-alat sadap dan lainya. Ada yang murah malah beli yang mahal,  dari Israel . Kalau tidak salah harganya Rp 35 milyar. Padahal, kalau beli di Rusia atau lainnya hanya Rp 15 milyar.

Dan dalam kasus Gubernur Aceh, Abdullah Puteh ,yang kala itu ditahan KPK, bisa ditangguhkan penahanannya. Namun karena Puteh menyuap panitera  melalui Pohon,  akhirnya ditahan kembali.

Akan tetapi kalau KPK Harus dibubarkan, bisa saja. Sebab menurut Indra KPK ini kan lembaga sementara. Namun sebelum KPK dibubarkan,  diperkuat dulu Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani Korupsi, agar kedua lembaga ini kekuatan/kemampuannya setara dengan KPK yang dibubarkan tersebut. Personilnya,  yang Jaksa kembali kepada  Kejaksaan, dan yang polisi dikembalikan pada Kepolisian.

Pihak Kejaksaan.
Sementara itu, dipihak Kejaksaan juga dinilai  tidak beres , sebab dan sebagai contoh,  beberapa waktu lalu Kejaksaan sudah menetapkan 14 orang yang akan dihukum mati karena kasus narkoba. Tapi yang dilaksanakan hanya empat  orang, sementara anggaran yang dikeluarkan  sudah habis,  tapi yang 10  orang belum di eksekusi sampai sekarang . Dalam masalah ini klien kami,Titus, di eksekusi padahal tidak ada bukti. Saksi yang meringankan ditembak mati.

Siapapun orangnya,  kalau sebelumnya dipaksa mengaku dan disiksa agar  mengaku  sebagai pemilik narkoba,  pasti mengakui nya,  termasuk Titus klien kami yang telah di eksekusi mati beberapa tahun lalu.

Sebagai penutup, Indra mengatakan, di saat masyarakat ekonominya susah, keadilanpun sulit  didapat. (SUR).
Read more

Berkas Komidian Acho Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus.

Komidian Muhadkly MT alias Acho
Jakarta,BERITA-ONE,COM-Kasus Komidian Muhadkly MT alias Acho yang disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengelola Green Pramuka City, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksan Negeri  Jakarta Pusat (Ke Kejari Jakpus) oleh Polda Metro Jaya, 7 Agustus 2017.

Setelah berkas berada di pihak kami,  Kejari Jakpus  pihak  akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum limpahkannya  kepengadilan. Kalau memang sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum yang akan melimpahkan", kata Kajari Jakarta Pusat  Didik Istiyanta SH.

Masih kata Didik, tersangka Acho  disebutkan melakukan  pencemaran nama baik, yang  ancaman hukumannya   4 tahun penjara. Karena hal tersebut,  Acho tidak dapat dilakukan  penahanan sebelum yang bersangkutan dijatuhi hukuman  dan sudah berkekuatan hukum  tetap.

Dalam pelimpahan berkas di Kejari Jakpus ini tersangka Acho didampingi sejumlah penasehat hukum yang antara lain Benyamin Gunting SH, Tomson Situmeang dan lainya yang sebelum jam dua belas siang sudah sampai di halaman Kejari Jakpus .

Begitu sampai di halaman Kejari Jakpus,  langsung disambut puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya. Lalu yang bersangkutan menyampaikan  keluhan kesalnya kepada wartawan.

“Saya disini mencari  keadilan hukum . Karena curhatan  hati saya di blog tersebut tidak menyinggung siapa-siapa,   termasuk pengelola Apartemen Green Pramuka. Tapi mengapa saya malah dibilang mencemarkan nama baik pihak apartemen. Saya harapkan,  Kejaksan bisa adil terhadap saya,” kata Acho.

Pihak lain  menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.Dan perbuatan Acho dinilai mewakili kepentingan umum serta para penghuni apartemen, yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.

Jadi , Acho selain mengeluh untuk pribadinya juga bisa disebut mewakili kepentingan penghuni lainnya yang merasa dirugikan sepertinya, kata pihak LBH Pers yang sejak awal  ikut peduli pada Acho. (SUR).
Read more

Kenaikan Tarip Listrik Turunkan Daya Beli Masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi' Munawar
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Komisi VII DPR RI Rofi' Munawar menegaskan bahwa kenaikan tarif listrik telah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Ia mengaku kecewa, karena pemerintah belum memuaskan dalam mengevaluasi kebijakan penarikan subsidi listrik 900 VA. PLN bersikeras menarik subsidi bagi konsumen bawah dan menegah di golongan tarif tertentu.

“Tentu saja ini berakibat terhadap daya beli masyarakat yang semakin melemah. Perlu terobosan yang serius untuk memperhatikan pelemahan ini di sektor kelistrikan,” tegas Rofi' dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (7/8/2017).

Politisi F-PKS itu menambahkan, selama ini pemerintah dan PLN menganggap bawah subsidi adalah sebagai beban negara semata, bukan bentuk formula insentif dan kebijakan protektif terhadap rakyat. “Maka sepanjang itulah, kita akan melihat subsidi dialihkan tanpa ada adanya kebijakan efisiensi yang semakin baik dalam pengelolaan listrik nasional,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) merilis penyebab turunnya daya beli masyakat pada kuartal II-2017. Salah satu penyebabnya adalah penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah karena adanya penyesuaian tarif listrik.

“Subsidi listrik merupakan kebijakan penting agar masyarakat mendapatkan akses energi yang memadai.  Pemerintah selama ini 'lebay' memandang setiap prilaku oknum konsumen listrik dengan mengambil jalan pintas dengan menarik subsidi,” sindir Rofi.

Rofi menjelaskan, dalam mengantisipasi daya beli yang semakin terpuruk dalam Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2017) pihaknya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan dana subsidi listrik sebesar Rp 6 triliun, sehingga ada revisi tambahan sebanyak 2,44 juta pelanggan dengan jumlah total menjadi 6,45 juta . Adapun untuk pelanggan 450 VA tidak berubah yaitu tetap berjumlah 19,1 juta. Sehingga total jumlah penerima subsidi listrik adalah sebesar 25,55 juta pelanggan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian ESDM membuka data pelanggan listrik subsidi ini agar dapat dicross-check serta dikoordinasikan dengan pihak terkait terutama dengan melibatkan struktur pemerintahan di tingkat RT, RW dan kelurahan dalam rangka meningkatkan kontrol sosial terhadap penyaluran subsidi tersebut.

Parlememtaria mengatakan, "Hal ini agar sejalan dengan skema-skema sejenis yang lain untuk masyarakat miskin seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” tutup politisi asal dapil Jawa Timur itu. (SUR).
Read more

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pupuk Urea Tablet

Jakarta,BERUTA-ONE.COM.  Terkait kasus korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011), Jumat lalu.

Tindakan penahanan terhdap tersangka BW dilakukan  untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

BW merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK dari 5 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka lainnya di beberapa rutan berbeda.

Selaku (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011) BW bersama-sama HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011) dan ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.

Sedangkan dua tersangka lainnya LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013)diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Atas perbuatan tersebut, BW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR).
Read more

Banyak Hal Yang Ingin Dipelajari Pers Malaysia Dari Indonesia

JAKARTA ,BERITA-OME.COM - Banyak hal yang ingin dipelajari masyarakat pers Malaysia dari Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pers di negeri jiran itu. Mulai dari upaya menjaga dan merawat kebebasan pers sampai strategi menghadapi serbuan new media yang mengancam pers arus utama.

Hal ini tercermin dari berbagai pertanyaan yang diajukan perwakilan masyarakat pers Malaysia saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat siang (4/8).

Hubungan antara masyarakat pers kedua negara terbilang dekat. Di era 1970an, Indonesia dan Malaysia ikut mendirikan Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ). Lalu, lebih dari sepuluh tahun terakhir, delegasi Malaysia selalu menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan masyarakat pers Indonesia setiap tanggal 9 Februari.

Karena pengalaman dalam menghadiri HPN itu pula, masyarakat pers Malaysia memutuskan menggelar kegiatan serupa yang mereka beri nama Hari Wartawan Nasional (Hawana) pertengahan September mendatang.

“Kami terinspirasi HPN di Indonesia yang dapat mengumpulkan dan menyatukan masyarakat pers di Indonesia,” ujar CEO Kantor Berita Bernama, Datuk Zulkefli Salleh, yang memimpin delegasi Malaysia.

Selain Datuk Zulkefli, ikut dalam rombongan dari Malaysia itu Pemimpin Redaksi Bernama Datuk Zakaria Abdul Wahab, Kepala Biro Bernama di Indonesia Azeman Ariffin dan Sekretaris Harian Ikatan Setia Kawan Wartawan Indonesia Malaysia (Iswami) Sabaruddin Ahmad Sabri.

Adapun pihak PWI dalam pertemuan itu adalah Sekjen PWI Hendri Ch. Bangun, Ketua bidang Luar Negeri Teguh Santosa dan Bendahara Muhammad Ihsan.

Datuk Zulkefli mengharapkan kesediaan pihak PWI untuk tidak hanya hadir, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam Hawana.

“Saudara-saudara di PWI kami harap bisa berbicara di Hawana dan membagi pengalaman dengan kami,” ujarnya.

Delegasi Malaysia juga menyampaikan keinginan mereka mendirikan Dewan Pers seperti yang ada di Indonesia. Dalam pertemuan, mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait Dewan Pers mulai dari sejarah pembentukan, mekanisme pemilihan anggota, dan hubungan antara Dewan Pers dengan pemerintah, serta kewenangan yang dimiliki Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus pers.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Hendri Ch. Bangun yang juga anggota Dewan Pers menjelaskan bahwa Dewan Pers didirikan berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers yang memberi kesempatan kepada masyarakat pers di Indonesia untuk mengatur diri sendiri (self regulation). Sementara anggota Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers dari perwakilan organisasi perusahaan media, organisasi profesi dan tokoh masyarakat atau akademisi.

Hendri menambahkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga negara independen yang tidak berada di bawah pemerintah, namun memiliki hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintah. Adapun terkait kewenangan, disebutkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan mengadili kasus-kasus pemberitaan yang masih berada pada koridor jurnalistik.

Dalam diskusi tersebut juga disinggung pendirian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai upaya masyarakat pers Indonesia untuk melindungi dan memperkuat kebebasan pers.

Teguh Santosa yang juga Ketua Umum SMSI mengatakan, pendirian  SMSI tidak bisa ditunda-tunda lagi mengingat internet menjadi platform informasi utama belakangan ini.

“Mengorganisir perusahaan media siber atau online diperlukan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia khususnya yang berkembang di dunia maya,” ujar Teguh.

Dia menambahkan, menurut data terakhir jumlah media online di Indonesia tidak kurang dari 43 ribu, dan sebagian besar tidak profesional. Artinya, perkembangan ICT bisa kontraproduktif bagi kebebasan pers.

Menjadi sangat mudah bagi pihak-pihak yang tidak memahami prinsip-prinsip suci pers untuk menggunakan perkembangan ICT demi hal-hal yang bertentangan dengan kebebasan pers, seperti penyebaran rasa kebencian dan kabar bohong.

“Seperti di Malaysia, pembaca media cetak juga menurun, sementara pembaca media online meningkat pesat. Masyarakat pers Indonesia perlu membenahi media online sesegera mungkin,” demikian Teguh.(MK)
Read more

PDIP Disebut Mirip PKI,Waketum Gerindra Dilaporkan Ke Polisi.

 Humas PMJ Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, yang menyebut PDIP mirip PKI gara-gara perdebatan soal UU Pemilu, berbuntut panjang. Meski sudah minta maaf, Arief ternyata dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Iya betul (ada laporan atas nama Arief Poyuono),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 03 Agustus 2017.

Laporan itu tertuang dalam Nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2018. Pelapor adalah Fajar Safitri yang menuliskan pekerjaannya sebagai advokat atau pengacara.

Perkara yang dilaporkan adalah menyatakan permusuhan/fitnah/ unsur kebencian dan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berang dengan pernyataan Arief yang menyebut PDIP mirip PKI, gara-gara mendukung presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu dan menjadi perhatian dalam pertemuan Prabowo Subianto dan SBY di Cikeas.

Arief langsung membuat surat permintaan maaf bermaterai ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP. Siaran pers Humas PMJ. (SUR)
Read more