Pemda PALI Ajukan 9 Raperda

PALI,BERITA-ONE. COM - Untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten PALI ajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, yang berlangsung diruang rapat paripurna dewan, Selasa (8/8/2017).

Rapat Ke 6 DPRD Kabupaten PALI ini Dihadiri 16 Anggota DPRD PALI dari 25 Anggota DPRD, FKPD dan SKPD, Camat, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya Bupati PALI yang diwakili oleh Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, S. Kom bahwa, dalam penyampaian Ranperda ini diharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PALI bisa bahu - membahu membangun kabupaten PALI, guna mempercepat kemajuan dan mewujudkan Visi Misi PALI Cemerlang Sumsel Gemilang, serta Ranperda dapat berguna bagi masyarakat.

Adapun Ranperda yang dimaksud, yakni ;
1. Ranperda Retribusi Jasa Umum
2. Ranperda Retribusi Jasa Usaha
3. Ranperda Retribusi Pajak Daerah
4. Ranperda Penderian PDAM Tirta Anugerah
5. Ranperda Bangunan Gedung
6. Ranperda Tata Ruang/Wilayah Kabupaten PALI
7. Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PALI
8. Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI
9. Ranperda Pengarus Utamaan Gender (PUG), ujarnya.

Sementara itu, Drs Soemarjono selaku ketua DPRD memandu Rapat Paripurna ke 6 mengatakan, Ranperda merupakan peraturan Mentri tahun 2015, peraturan DPRD tahun 2015 tentang tata tertib no 031, serta surat Bupati tanggal 28 Juli no 180 penyampaian drap Ranperda yang disampaikan hari ini, untuk itu menanggapi hal tersebut kita perlu mengkaji ulang serta mendengarkan pandangan - pandangan fraksi Anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Maka Rapat Paripurna akan ditunda dan dilanjutkan besok, Rabu (9/8/2017).(SH)
Load disqus comments

0 komentar