Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang nenek berusia 57 tahun bernama Nuraisah yang sedang menderita sakit kanker Stadium 4 , oleh majelis hakim Budi Hartantyo SH.MH dihukum 18 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda satu milyar subsider 6 bulan kurungan.
" Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai atau memiliki narkotika golongan I, yang jumlahnya 100.359 butir seperti pada dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, kata hakim , di Pengadilan (JPU) Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia senja, dan sakit-sakitan . Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan terdakwa pernah dihukum dalam kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Hukuman yang jatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Darno SH, yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup. Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Menurut Jaksa Darno, terdakwa yang diduga juga menderita sakit paru-paru ini sekitar 8 bulan lalu ditangkap polisi lantaran terlibat dalan komplotan perdagangan narkoba dengan Akbar dan Rahmat yang sudah dihukum 12 dan 15 tahun.
Waktu itu Ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Roy baru datang dari Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Toyota Yaris, yang kemudian tukar pakai mobil Daihatshu milik terdakwa Nuraisah .
Oleh Akbar, mobil Daihatshu itu dibawa ke subuh diskotek di bilangan Mangga Besar Jakarta Barat. Setelah beberapa waktu kemudian mobil tersebut parkir, Akbar ditangkap dan mobilpun diperiksa petugas. Dalam mobil petugas mendapat ekstasi dalam ember cat tembok berukuran 20 Kg. Setelah dihitung, barang laknat tersebut berjumlah 100.359 butir. Karuan saja, Akbar, Rahmat dan terdakwa Nuraisah tersebut akhirnya digelandang kepengadilan.
Yang menjadikan iba, terdakwa yang sakit-sakitan ini sampai kasusnya putus, masih saja menjadi penghuni sel tahanan Polda Metro Jaya. Menurut informasi yang didapat, baik itu Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba ataupun Rutan Cipinang, semuanya menolak ketempatan terdakwa. Alasannya, karena terdakwa sakit-sakitan seperti sekarang ini, kangker Stadium 4, dimana kedua payu daranya sudah dipotong habis, dan sakit paru-paru/TBS. Kasihan kamu, Nuraisah. (SUR).
Terdakwa Dan Jaksa sama-sama pikir-pikir.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda satu milyar subsider 6 bulan kurungan.
" Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai atau memiliki narkotika golongan I, yang jumlahnya 100.359 butir seperti pada dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, kata hakim , di Pengadilan (JPU) Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia senja, dan sakit-sakitan . Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan terdakwa pernah dihukum dalam kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Hukuman yang jatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Darno SH, yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup. Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Menurut Jaksa Darno, terdakwa yang diduga juga menderita sakit paru-paru ini sekitar 8 bulan lalu ditangkap polisi lantaran terlibat dalan komplotan perdagangan narkoba dengan Akbar dan Rahmat yang sudah dihukum 12 dan 15 tahun.
Waktu itu Ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Roy baru datang dari Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Toyota Yaris, yang kemudian tukar pakai mobil Daihatshu milik terdakwa Nuraisah .
Oleh Akbar, mobil Daihatshu itu dibawa ke subuh diskotek di bilangan Mangga Besar Jakarta Barat. Setelah beberapa waktu kemudian mobil tersebut parkir, Akbar ditangkap dan mobilpun diperiksa petugas. Dalam mobil petugas mendapat ekstasi dalam ember cat tembok berukuran 20 Kg. Setelah dihitung, barang laknat tersebut berjumlah 100.359 butir. Karuan saja, Akbar, Rahmat dan terdakwa Nuraisah tersebut akhirnya digelandang kepengadilan.
Yang menjadikan iba, terdakwa yang sakit-sakitan ini sampai kasusnya putus, masih saja menjadi penghuni sel tahanan Polda Metro Jaya. Menurut informasi yang didapat, baik itu Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba ataupun Rutan Cipinang, semuanya menolak ketempatan terdakwa. Alasannya, karena terdakwa sakit-sakitan seperti sekarang ini, kangker Stadium 4, dimana kedua payu daranya sudah dipotong habis, dan sakit paru-paru/TBS. Kasihan kamu, Nuraisah. (SUR).
Terdakwa Dan Jaksa sama-sama pikir-pikir.
0 komentar