Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

11 Tahun Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 2 Kali.

Ilustrasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM.- KH (54) ,seorang ayah yang  bejat moralnya karena menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil 2 Kali.  Ros,  perempuan berusia 31 tahun  (nama samaran), yang mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh ini sebagai  warga Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bandung, AKP Eti Mulyati, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak mampu melawan kehendak orang tuanya sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sejak 11 tahun lalu hingga akhirnya melahirkan satu orang anak.

“Ros dipaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sendiri sejak korban berusia 20 tahun hingga usia korban menginjak 31 tahun,” kata AKP Eti saat melakukan press release di ruang lobi Sat Reskrim Polres Bandung, Kamis (03-08-2017).

Ironisnya, dikatakan AKP Eti, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma. Beruntung keluarga korban yang mengetahui gelagat korban yang hamil, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.

“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TBN/SUR).

Teks foto: Ros/ilustrasi.
Read more

Pegawai PJKA Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Pelaku Anasta Sulismana  (45) Th
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM - Oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI)  di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Atas nama Anasta Sulismana  (45) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polsek Cambai Kota Prabumulih.

Pasalnya, pria paruh baya tersebut dengan tega menganiaya anak tirinya Alfin (3) hingga tewas. Kejadiannya berawal ketika pelaku pulang ke rumah korban dini hari tadi Kamis sekitar pukul 03.00.

Diduga dalam pengaruh minuman keras sehabis dari Cafe, pelaku merasa kesal karna saat ia mengetok pintu tidak ada yang membukakan. Bahkan isterinya tidak ia dapati di rumah.

Kesalnya semakin memuncak mana kala saat pintu terbuka ia mendapati anaknya sedang menangis. Menurut pelaku, ia sudah berusaha mendiamkan korban namun masih tetap saja menangis hingga akhirnya ia melakukan penganiayaaan terhadap korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas pagi harinya.

Sebenarnya kata pelaku, awalnya ia marah karna isterinya yang sudah sebulan tidak dikunjunginya itu diduga telah memiliki pria idaman lain (PIL) dan rencananya ia datang kerumah tersebut bermaksud ingin menegaskan dan membahas permasalahan tersebut dengan isterinya termasuk soal rumah dan anak-anaknya.

Ditempat terpisah, suasana duka jelas terlihat di kediaman korban jalan Kamboja RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Beberapa kerabat terdekat korban satu persatu mulai berdatangan untuk memberikan  penghiburan sekaligus mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga korban.

Orang tua korban Mia (40) terlihat tidak kuat menyaksikan anaknya yang terbaring tidak bernyawa di rumah duka terlebih korban tewas di tangan suaminya. Mia pun langsung menangis histeris saat sanak saudara menunjukkan bukti kekerasan ditubuh korban kepada portal ini akibat perlakuan tidak terpuji pelaku.

Kaki kanan sebelah kanan dan tangan korban mengalami patah tulang. Dibagian pinggang juga terlihat memar serta telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. Di mata sebelah kanan teelihat lebam membiru diduga akibat kekerasan yang dialami korban.

Dalam keadaan terisak, ibunda korban kepada portal ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Hal tersebut juga diaminkan oleh keluarga korban yang berada di rumah duka.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi didampingi Kapolsek Cambai Ipda Agam membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kasat Reskrim saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Petugas di Polsek Cambai.

" Ia benar bahwa telah telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama  Anasta Sulismana  (45) terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri berinisial A dengan usia 3 tahun" ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di tubuh korban, didapati luka lebam di mata sebelah kanan kaki dan tangan mengalami patah tulang, luka lecet pada perut dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

" Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara" pungkasnya.(red)
Read more

Mengaku Anggota Brimob Tiduri 16 Gadis Dan Bawa Kabur Uangnya.

ilutrasi
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Seorang pemuda berinisial AM (18) yang  mengaku sebagai anggota Brimob dan  meniduri 16 wanita yang dikenalnya, berhasil diamankan Polsek Krian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1 /8/2017).

Ironisnya, selain mengaku sebagai anggota Brimob, ia juga berhasil melakukan aksi kejahatan dengan melarikan uang tunai jutaan rupiah milik ke-16 gadis yang dia tiduri. "Saya sudah ditipu luar dalam", kata seorang gadis, En,  yang menjadi korban.

Namun aksi warga Desa Simo Angin-Angin, Wonoayu, Sidoarjo, Selasa siang  harus berakhir saat anggota Polsek Krian membekuk pemuda ini.

Kapolsek Krian Kompol Widjanarko mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai anggota petugas securiti sebuah pabrik di Sidoarjo ini terpaksa ditangkap karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan berhasil melarikan uang jutaan rupiah dari sejumlah korbannya

“Bahkan tidak hanya melarikan uang tersangka yang terobsesi menjadi anggota Polri sejak kecil ini juga berhasil mengencani 16 wanita yang baru dikenalnya selama mengaku menjadi anggota Brimob,” kata Kompol Widjanarko, Selasa 01 Agustus 2017).

Aksi kejahatan tersangka ini, kata Kapolsek, berhasil diungkap Polisi setelah salah satu korbannya melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Dalam melakukan aksinya kepada korbannya tersangka mengaku sebagai anggota Brimob dan butuh uang untuk kenaikan pangkat.

“Tersangka meminjam uang korban dengan jaminan kendaraan yang dimilikinya. Namun setelah tersangka berhasil menerima uang korban, Aril justru lari sementara kendaraan yang dijanjikan akan digadaikan ke korban tidak kunjung diberikan,” terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolsek, Polisi berhasil mengamankan sejumlah seragam Brimob yang dibeli tersangka di Pasar Turi Surabaya berikut sejumlah atribut Polri dan senjata mainan yang dibeli senilai ratusan ribu rupiah. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Krian.

“Sementara, Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus karena diduga masih banyak warga yang menjadi korban penipuan tersangka,” tandas Kapolsek.(TBN/SUR).

Teks foto:  Korban/ilustrasi.
Read more

Peredaran Narkoba Jenis Vape Liquid Diungkap Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Peredaran narkoba dalam bentuk  cairan rokok sintetis atau vape liquid, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa, 1 Juli 2017.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat, sepanjang Bulan Juli.

"Barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter," ungkap AKBP Gidion di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

AKBP Gidion menjelaskan, para pelaku yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu ini menjual barangnya melalui media sosial Instagram. Mereka menjual cairan liquid dalam kemasan 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol, sedangkan kemasan berukuran 5 mililiter dijual seharga Rp 300 ribu per botol.

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95)," jelas AKBP Gidion.

Humas PMJ mengatakan,  untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. (SUR).
Read more

Bandar Shabu Dan Uang Ratusan Juta Diamankan Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM - 3 Bandar Shabu serta Barang Bukti Uang Rp. 199.850.000,- 9 Paket Sabu 271,62 Gram dan 24 Butir pil Ektasi, 1 Unit Tombangan Digital, 3 Buah ATM, Diamankan Polisi
Kapolres Muara Enim Melaksanakan Giat press release Dalam ungkap Kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satuan Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Muara Enim di Aulah Polres Muara Enim, Operasi Ini dilakukan ditempat yang berbeda, Rabu(2/8)

Ketiga tersangka yakni Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI, yang ditangkap pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim diseberang Rumah Makan Sederhana. Harwadi ditangkap saat tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan Harwadi dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan Kecamatan Abab, PALI di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket shabu seberat 5,15 gram.

Operasi Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim selama satu pekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar serta menemukan banker yang berisi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 199.850.000.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan,SIK,M.P.P didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten PALI.

Dikatakan Leo, pihaknya kesulitan untuk menembus kediaman S karena disekeliling rumah dipasang teralis dan dilengkapi dengan CCTV. Berkat kekuatan penuh dari semua jajaran dan Polsek, akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah tersangka.

“Saat digrebek, S berhasil meloloskan diri. Namun dari dari penyisiran di rumah tersangka, kita menemukan sebuah banker di lantai rumah yang ditutup keramik, serta dipasang teralis besi dan cermin,” ujar Leo.

Dari dalam banker itu, Kita temukan sembilan paket besar shabu-shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, dan 10 bal plastik bening.

“Barang bukti tersebut telah kita amankan, berikut satu perangkat CCTV di rumah tersangka,” katanya

Ditambahkan Leo, Bahwa tersangka S diduga merupakan bandar besar yang memasukan narkoba untuk wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, Lahat dan Kota Prabumulih.

“Narkoba tersebut diduga berasal dari Kota Medan yang didistribusikan melalui jalur darat dan air. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diduga merupakan kaki-tangan dari tersangka S,” ujar Leo.(PIN)
Read more

Bapak Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku Badui
MUARA ENIM ,BERITA-ONE.COM-Seorang bapak di Desa Kemang kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim  Sumatera Selatan  tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil 5 bulan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan .

Kapolsek Lembak AKP Alpian HN SH.Mengatakan pelaku diketahui benama Badui (53) warga desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim kita amankan sejak adanya laporan yang masuk pada (Selasa, 1/8/2017) .

Dia menjelaskan dari pemeriksaan sementara korban diperkosa oleh bapak tirinya setiap pajar sekitar jam 5 subuh  ketika ibu (istri pelaku) lagi sibuk didapur  dan modus pelaku untuk bisa berhubungan dengan Korban pura-pura sakit dan minta dipijit oleh korban untuk bisa   melanjarkan aksi bejat tersebut.

Keluarga korban yang didampingi Kepala Desa Kemang  merasa keberatan mengetahui korban sudah hamil 5 bulan dan melaporkanya kekantor Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim untuk diproses lebih lanjut “ujar Kapolsek

Pelakupun dijerat dengan UU Perlindungan Anak  dan Pemerkosaan  ancaman hukuman 15 tahun penjara .(MK)

Read more

Melakukan Pembunuhan Berencana, Dimas Kanjeng Dihukum 18 Tahun Penjara.

Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Basuki Wiyono SH dari Pengadilan Negeri Krasakan, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara  selama 18 tahun potong masa tahanan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Menurut  hakim,  terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, katanya 1 Agustus 2017.
   
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa  siang tersebut, Dimas Kanjeng terbukti bersalah  melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal  pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP

Vonis terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum   (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta  agar majelis hakim menghukum  terdakwa  Dimas Kanjeng  seumur hidup.

Dalam sidang yang  diketuai Majelis Hakim Basuki Wiyono,  amar putusannya antara lain mengatakan, terdapat   beberapa fakta dan bukti di persidangan, bahwa dimana  Dimas Kanjeng mengakui  merencanakan
pembunuhan tersebut, karena rasa kesalnya lantaran Abdul Gani menyebar fitnah dan menjelek-jelekkan dia dan padepokannya.

Terhadap putusan ini Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TBN/SUR).
Read more