![]() |
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Basuki Wiyono SH dari Pengadilan Negeri Krasakan, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun potong masa tahanan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, katanya 1 Agustus 2017.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa siang tersebut, Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP
Vonis terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dimas Kanjeng seumur hidup.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Basuki Wiyono, amar putusannya antara lain mengatakan, terdapat beberapa fakta dan bukti di persidangan, bahwa dimana Dimas Kanjeng mengakui merencanakan
pembunuhan tersebut, karena rasa kesalnya lantaran Abdul Gani menyebar fitnah dan menjelek-jelekkan dia dan padepokannya.
Terhadap putusan ini Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TBN/SUR).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa siang tersebut, Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP
Vonis terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dimas Kanjeng seumur hidup.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Basuki Wiyono, amar putusannya antara lain mengatakan, terdapat beberapa fakta dan bukti di persidangan, bahwa dimana Dimas Kanjeng mengakui merencanakan
pembunuhan tersebut, karena rasa kesalnya lantaran Abdul Gani menyebar fitnah dan menjelek-jelekkan dia dan padepokannya.
Terhadap putusan ini Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TBN/SUR).
0 komentar